Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang
yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan
tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian
bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi
dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang
kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan
karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya
Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk
karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan
adat-istiadat.
Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang
didefinisikan dalam KBBI adalah kelompokyang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1.
Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut
berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya
pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1.
Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara
dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing
yang tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga
Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara
menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang
berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·
Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis
bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS,
95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·
Res nullius, yaitu laut dapat diambil
dan dimiliki oleh setiap Negara.
·
Res communis adalah laut adalah milik
masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The
Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan
suatu Negara, yang terdiri dari :
·
Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu
Negara disaat air laut surut.
·
Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut
teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya
200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan
menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di
wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·
Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial
dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·
Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200
mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit
geostasioner adalah 35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919
Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya
untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·
Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan
aliran kebebasan udara terbatas.
·
Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan
suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan
ada empat :
·
Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
·
Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·
Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.
berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan
Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
2.
Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum
atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.
De facto adalah pengakuan atas fakta
adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945,
seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia
bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini
Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda
telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti
sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II
pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik
Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1.
De facto bersifat tetap adalah
pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.
De facto bersifat sementara adalah
pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.
Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan berdasarkan
pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1.
De jure bersifat tetap adalah
pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2.
De jure bersifat penuh adalah
taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan
dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat,
kedutaan di Negara yang diakui.
Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Pengertian Negara Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Pengertian Negara Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Pengertian Negara Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan
Pengertian Negara Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar