PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI INDONESIA
1. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
· Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
o Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
o Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
o Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
· Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
|
Abikusno Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh. Hatta
|
H. Agus Salim
|
Mr. A.A. Maramis
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Mr. Moh. Yamin
|
Abd. Kahar Muzakir
|
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal denganJakarta Charter(Piagam Jakarta).
Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
Ø Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Ø Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara,yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideology Negara).
KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus
bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan
bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi
termasuk:
§ Organisasi pemerintahan (transnasional,
nasional atau regional)
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam
bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara
§ Pengertian konstitusi
menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro,
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu
agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
§
§ Konstitusi dalam arti
absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
1. Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
2. Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
§
§ Konstitusi dalam arti
relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari
golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai
sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
§ konstitusi dalam arti
positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu
mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
§ konstitusi dalam arti
ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya.
1. Tujuan konstitusi yaitu:
§ Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
§ Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
§ Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
1. Nilai konstitusi yaitu:
§ Nilai normatif adalah
suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
§ Nilai nominal adalah
suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
§ Nilai semantik adalah
suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
1. Macam – macam konstitusi
§ Menurut CF. Strong
konstitusi terdiri dari:
1.
1. Konstitusi tertulis
(dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara.
§ Konstitusi tidak
tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
§
§ Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
§ Tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
§ Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
§ Secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
1.
1. Konstitusi politik
adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan
rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu.
3. Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu:
§
§
§ Fleksibel / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
§ Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
§ Unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
1. Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu:
§ Jaminan terhadap Ham dan
warga negara.
§ Susunan ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
§ Pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan.
1. Menurut Miriam Budiarjo,
konstitusi memuat tentang:
§ Organisasi negara.
§ HAM.
§ Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum.
§ Cara perubahan
konstitusi.
1. Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
§ Pernyataan ideologis.
§ Pembagian kekuasaan
negara.
§ Jaminan HAM (Hak Asasi
Manusia).
§ Perubahan konstitusi.
§ Larangan perubahan
konstitusi.
1. Syarat terjadinya
konstitusi yaitu:
§ Agar suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat.
§ Melinmdungi asas
demokrasi.
§ Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan rakyat.
§ Untuk melaksanakan dasar
negara.
§ Menentukan suatu hukum
yang bersifat adil.
1. Kedudukan konstitusi
(UUD)
§ Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
§ Sebagai hukum dasar.
§ Sebagai hukum yang
tertinggi.
1. Perubahan konstitusi /
UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai
hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara
berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang
sama tidak berlaku lagi.
1. Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
1. Keterkaitan konstitusi
dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter
tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat
oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.